Di Indonesia, AMDAL dan ANDAL diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu apa itu AMDAL, Menurut PP No. 22 Tahun 2021, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Perbedaan utama antara AMDAL dan ANDAL terletak pada waktu pelaksanaan dan tujuan studi. AMDAL dilakukan sebelum proyek berjalan dengan tujuan meminimalisir dampak negatif, sedangkan ANDAL dilakukan saat atau setelah proyek berlangsung untuk memantau dan mengevaluasi dampak serta memberikan rekomendasi mitigasi.
Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Unduh file pdf ini dan pelajari tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. File ini juga berisi contoh format dan kriteria penilaian RKL dan RPL.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan Amdal dan Andal, mari kita merinci proses alur penyusunannya secara singkat. Penyusunan Amdal dimulai dengan menyusun Kerangka Acuan atau KA terlebih dahulu, kemudian Karangka Acuan yang telah disusun diajukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melalui Komisi Penilai Amdal
KaOFQcr.
apa perbedaan amdal dan andal